Dirangkum oleh: Cahya Pihantama, S.KM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2006 tentang Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Depkes, jenis dan pungutan yang berlaku di Departemen Kesehatan antara lain terdiri dari: (i) penerimaan dari pemberian izin pelayanan kesehatan oleh swasta; (ii) penerimaan dari pemberian izin mendirikan rumah sakit swasta; (iii) penerimaan dari jasa pendidikan tenaga kesehatan; (iv) penerimaan dari jasa pemeriksaan laboratorium; (v) penerimaan dari jasa pemeriksaan air secara kimia lengkap; (vi) penerimaan dari jasa Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4); (vii) penerimaan dari jasa Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM); (viii) penerimaan dari uji pemeriksaan spesimen; dan (ix) penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit. Realisasi PNBP Depkes tahun 2006 sebesar Rp394,9 miliar meningkat sebesar Rp213,8 miliar atau 118 persen dibandingkan realisasi PNBP tahun 2005 sebesar Rp181,1 miliar. Dalam RAPBN-P 2007 pemerintah memperkirakan penerimaan Depkes sebesar Rp1.983,8 miliar. Hal tersebut berarti meningkat sebesar Rp1.588,9 miliar atau 402,3 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2006 sebesar Rp394,9 miliar. (sebagaimana terlihat dalam grafik III.8). Kenaikan penerimaan Depkes pada tahun 2007 terutama bersumber dari: (i) meningkatnya efesiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik di bidang kesehatan, dan (ii) meningkatnya penerimaan dari 13 rumah sakit Badan Layanan Umum (BLU) seiring dengan meningkatnya kunjungan poliklinik untuk rawat jalan dan peningkatan Bed Occupancy Rate (BOR).
Dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan cakupan, kualitas, dan pemerataan program dan pelayanan kesehatan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan produktif, dalam RAPBN 2008 Departemen Kesehatan direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp18.762,8 miliar, atau naik 18,0 persen bila dibandingkan dengan perkiraan realisasi anggaran Departemen Kesehatan dalam RAPBN-P tahun 2007 sebesar Rp15.900,2 miliar. Rencana alokasi tersebut terdiri dari rupiah murni sebesar Rp15.360,5 miliar, PHLN sebesar Rp1.102,3 miliar, dan PNBP sebesar Rp2.299,9 miliar. Dengan demikian, hingga tahun keempat RPJMN 2004-2009, Departemen Kesehatan telah memperoleh alokasi anggaran yang secara kumulatif mencapai Rp53.432,5 miliar. Alokasi anggaran pada Departemen Kesehatan tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan 14 program kerja, diantaranya untuk: (i) program obat dan perbekalan kesehatan, sebesar Rp1.610,6 miliar; (ii) program upaya kesehatan perorangan, sebesar Rp7.951,1 0 miliar; (iii) program upaya kesehatan masyarakat sebesar Rp2.239,6 miliar; (iv) program pencegahan dan pemberantasan penyakit sebesar Rp715,5 miliar; (v) program perbaikan gizi masyarakat sebesar Rp600,0 miliar; (vi) program sumber daya kesehatan sebesar Rp628,2 miliar; serta (vii) program kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan sebesar Rp1.511,6 miliar.
Alokasi anggaran yang direncanakan untuk ketujuh program tersebut mencapai sekitar 81,3 persen dari keseluruhan rencana alokasi anggaran Departemen Kesehatan dalam tahun 2008. Pada program obat dan perbekalan kesehatan, alokasi anggaran akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, antara lain peningkatan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp1.605,0 miliar. Keluaran (output) yang diharapkan dari berbagai kegiatan tersebut, antara lain meliputi: (i) tersedianya obat untuk buffer stock di kabupaten/kota, propinsi dan pusat untuk 76,8 juta penduduk miskin; (ii) tersedianya obat essensial generik di sarana pelayanan kesehatan mencakup 95%; (iii) tersedianya obat untuk bencana/KLB; (iv) tersedianya obat untuk flu burung sebanyak 33 juta kapsul; (v) tersedianya obat untuk program penanggulangan penyakit dan penyehatan lingkungan; (vi) tersedianya obat untuk program gizi dan haji; (vii) terlaksananya revitalisasi unit pengelola obat di kabupaten/kota; serta (viii) tersedianya operasional gudang farmasi dan monitoring ketersediaan obat bagi keluarga miskin. Selanjutnya, untuk menunjang program upaya kesehatan perorangan, alokasi anggaran direncanakan untuk membiayai berbagai kegiatan, diantaranya untuk: (i) pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III rumah sakit, dengan alokasi anggaran Rp3.686,4 miliar, (ii) peningkatan pelayanan kesehatan rujukan, dengan alokasi anggaran Rp118,3 miliar, (iii) operasional dan pemeliharaan penyelenggaraan pelayanan medik, dengan alokasi anggaran Rp61,7 miliar, (iv) peningkatan fasilitas sarana kesehatan rujukan, dengan alokasi anggaran Rp817,1 miliar; serta (v) pengembangan pelayanan dokter keluarga, dengan alokasi anggaran Rp115,7 miliar. Keluaran (output) yang diharapkan dari berbagai kegiatan tersebut, antara lain adalah: (i) terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kelas III RS Pemerintah sebanyak 100%; (ii) meningkatnya persentase rumah sakit yang memiliki pelayanan gawat darurat yang memenuhi standar mutu pelayanan mencapai 50%; (iii) meningkatnya persentase rumah sakit yang melaksanakan pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif (PONEK) mencapai 70%; (iv) tersedianya rumah sakit yang telah terakreditasi 5 pelayanan mencapai 70%; serta (v) tersedianya 200 rumah sakit melayani perawatan dan pengobatan ART bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Pada program upaya kesehatan masyarakat, alokasi anggaran akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang meliputi: (i) pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya, dengan alokasi anggaran Rp1.423,0 miliar; (ii) pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp268,0 miliar; (iii) peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan dasar, dengan alokasi anggaran Rp476,2 miliar; serta (iv) penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan, dengan alokasi anggaran Rp22,6 miliar. Keluaran (output) yang diharapkan dari berbagai kegiatan tersebut, antara lain meliputi: (i) terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi 76,8 juta penduduk miskin di Kelas III Rumah Sakit; (ii) meningkatnya cakupan rawat jalan sebesar 15%; (iii) meningkatnya cakupan persalinan yang tertolong oleh tenaga kesehatan menjadi 85%; (iv) meningkatnya cakupan pelayanan ante natal (K-4) hingga 87%, cakupan kunjungan neonatus (KN-2) menjadi 87% dan cakupan kunjungan bayi menjadi 80%; (v) terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar bagi gakin secara cuma-cuma di Puskesmas sebesar 100%; (vi) meningkatnya persentase Posyandu yang aktif; (vii) tersedianya dan beroperasinya Pos Kesehatan Desa di 36.000 desa; (viii) tersedianya dan diikutinya standar mutu sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan; (ix) tertanggulanginya masalah kesehatan akibat bencana secara cepat dan tepat; (x) terlaksananya 70% pembangunan, perbaikan dan peningkatan Puskesmas dan jaringannya di daerah perbatasan, terpencil, tertinggal dan kepulauan; serta (xi) terlaksananya 70% pengadaan peralatan medis dan nonmedis di Puskesmas dan jaringannya. Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyakit, alokasi anggaran akan digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain, pencegahan dan penanggulangan faktor risiko penyakit menular, dengan alokasi anggaran Rp678,0 miliar. Keluaran (output) yang diharapkan dari kegiatan tersebut, antara lain adalah: (i) meningkatnya persentase penderita malaria yang diobati mencapai 100 persen; (ii) meningkatnya persentase penderita DBD yang ditangani mencapai 100 persen; (iii) meningkatnya persentase desa yang mencapai imunisasi dasar lengkap bagi semua anak/UCI : 95 persen; (iv) tercapainya angka penemuan/Case Detection Rate penyakit TB > 70 persen; (v) tercapainya angka penyakit lumpuh layuh/AFP : <>(vi) tercapainya angka kematian/CFR diare pada saat KLB <1,2>(vii) tercapainya persentase ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) mendapat pengobatan ART : 100 persen. Pada program perbaikan gizi masyarakat, alokasi anggaran akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, antara lain: (i) peningkatan pendidikan gizi, dengan alokasi anggaran Rp325,7 miliar; serta (ii) penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya, dengan alokasi anggaran Rp244,3 miliar. Keluaran yang diharapkan dari berbagai kegiatan tersebut adalah: (i) meningkatnya persentase ibu hamil yang mendapat tablet Fe mencakup 80 persen; (ii) meningkatnya persentase bayi yang mendapat ASI eksklusif mencakup 65 persen; (iii) meningkatnya persentase balita yang mendapatkan Vitamin A mencapai 80 persen; (iv) terselenggaranya pemberian MP-ASI pada anak 6-24 bulan terhadap 1,5 juta anak; serta (v) terselenggaranya revitalisasi SKPG di seluruh kab/kota. Selanjutnya, pada program sumber daya kesehatan, alokasi anggaran akan digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain: (i) penyelenggaraan pengembangan pendidikan tenaga kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp201,0 miliar; (ii) peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp266,0 miliar;(iii) perencanaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp700,0 miliar; (iv) penyusunan standar kompetensi dan regulasi profesi kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp450,0 miliar; serta (v) kebijakan manajemen sumber daya kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp228,0 miliar. Keluaran (output) yang diharapkan dari berbagai kegiatan tersebut antara lain adalah: (i) tersedia dan terlatihnya 28.000 tenaga kesehatan dan 56.000 kader kesehatan di Desa Siaga; (ii) meningkatnya persentase guru, dosen dan instruktur bidang kesehatan yang ditingkatkan kemampuannya mencakup 12%; (iii) terdidiknya 44.000 orang mahasiswa di 32 Poltekkes; (iv) dilatihnya 5000 orang dalam diklat teknis fungsional dan manajerial; (v) peserta tugas belajar mencakup 2.000 orang; serta (v) terpenuhinya kebutuhan tenaga medis dan para medis di daerah tertinggal/terpencil. Sementara itu, untuk mendukung program kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan, alokasi anggaran akan digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain: (i) pengkajian dan penyusunan kebijakan dan sistem kesehatan daerah, dengan alokasi anggaran Rp29,0 miliar; dan (ii) pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan dan penyempurnaan administrasi keuangan, serta hukum kesehatan, dengan alokasi anggaran Rp1.279,0 miliar. Keluaran (output) yang diharapkan dari kegiatan tersebut antara lain adalah: (i) tersusunnya 50 kajian pembangunan kesehatan dan 250 materi dalam rakorpim, rakorsus, RDP dan sidang kabinet; (ii) tersedianya pembiayaan kesehatan 100 ribu/kapita/tahun, 9 paket produk hukum bidang kesehatan, dan laporan keuangan yang berasal dari 440 kab/kota; (iii) terselenggaranya 5 kegiatan pengembangan sistem informasi kesehatan; (iv) terselenggaranya 8 paket kegiatan yang dapat membentuk pemahaman positif tentang pembangunan kesehatan; serta (v) tertanggulanginya krisis kesehatan dan masalah kesehatan 100 persen.
Alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Menurut Organisasi (Kementerian/Lembaga), RAPBN 2008
(ribu rupiah)
NO. | PROGRAM | NILAI |
1 | Program penerapan kepemerintahan yang baik | 2.366.229.640,0 |
2 | Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara | 45.605.372,0 |
3 | Program pengelolaan sumber daya manusia aparatur | 51.978.000,0 |
4 | Program lingkungan sehat | 320.000.000,0 |
5 | Program obat dan perbekalan kesehatan | 1.610.580.448,0 |
6 | Program upaya kesehatan perorangan | 7.951.096.813,0 |
7 | Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat | 231.000.000,0 |
8 | Program upaya kesehatan masyarakat | 2.239.608.996,0 |
9 | Program pencegahan dan pemberantasan penyakit | 715.541.282,0 |
10 | Program perbaikan gizi masyarakat | 600.000.000,0 |
11 | Program penelitian dan pengembangan kesehatan | 290.280.077,0 |
12 | Program sumber daya kesehatan | 628.181.891,0 |
13 | Program kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan | 1.511.648.837,0 |
14 | Program pendidikan kedinasan | 201.000.000,0 |
Sumber: Republik Indonesia. Nota Keuangan Dan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar